PPP Minta Kemenag Tinjau Ulang Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta
Ketua Fraksi PPP DPR RI M. Amir Uskara
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Ketua Fraksi PPP DPR RI M. Amir Uskara meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk meninjau kembali biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp 69,1 juta per jamaah. Hal tersebut didasari karena masyarakat kondisinya saat ini sedang di fase pemulihan setelah pandemi COVID-19.Ia pun menilai kenaikan biaya haji membuat masyarakat resah khususnya di akar rumput. Bahkan ada sejumlah masyarakat yang menarik dana hajinya karena merasa tidak mampu membayar lagi. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat keynote speaker seminar Fraksi PPP DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023)."Usulan Kemenag RI ini diharapkan dapat dikaji dan ditemukan solusi terbaiknya sehingga tidak memberatkan jamaah atau justru menimbulkan masalah baru," kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, biaya haji tahun 2023 dalam tahap pembahasan. Saat ini, perwakilan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari unsur pemerintah dan DPR RI berada di Arab Saudi. Mereka tengah mengecek langsung perkembangan tarif layanan haji di sana.Amir berharap ada efisiensi tarif layanan haji sehingga biaya haji bisa kembali ditekan. Hal itu untuk mencegah terjadinya ketimpangan antara biaya haji tahun 2023 dengan tahun sebelum. Pasalnya pada tahun sebelumnya, biaya haji hanya mencapai Rp 39,8 juta per jamaah."Kenaikannya jangan terlalu tinggi karena dapat memberatkan jamaah, apalagi sosialisasi tentang kenaikan ini kurang dan jangka waktunya pendek, tetapi kita juga berharap keberlangsungan keuangan haji kita tetap terjaga," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Tresuri dan Pengendalian Keuangan BPKH Irwanto mengatakan, saat ini, keuangan haji pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji tahun 2023.BPIH 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98,9 juta per jemaah. Dari dana itu, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp 69,1 juta. Sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Atau dengan proporsi 70 persen tanggungan jamaah dan 30 persen subsidi dari BPKH."Kami menunggu keputusan dari DPR RI dan Kemenag. Berapa finalnya BPIH tahun 2023 nanti," tutup Irwanto.(Net/Hen)
Tulis Komentar